6. Seleksi Mandiri PTN
7. Seleksi Mandiri PTS
Baca juga: Dukung Jokowi, KPAI Minta PTM 100 Persen Dievaluasi
Pada tahun 2021, KIP Kuliah telah disalurkan kepada 200.000 mahasiswa baru PTN dan PTS di bawah naungan Kemendikbud Ristek.
Kemendikbud Ristek telah mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.
Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah meningkat signifikan dari Rp 1,3 triliun pada 2020 menjadi Rp 2,5 triliun.
Tujuan ditingkatkannya anggaran KIP Kuliah untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu tapi berprestasi, agar bisa kuliah pada program studi (Prodi) unggulan di PTN dan PTS.
Sebab, aturan KIP Kuliah sebelumnya yang memukul rata bantuan biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta per semester ternyata tidak efektif.
Pada akhirnya, banyak universitas yang menolak peserta KIP Kuliah masuk ke prodi unggulan akibat biaya bantuan pendidikan yang kecil.
Baca juga: Pakar Kimia Unair: Harga Logam Tanah di Lumpur Lapindo Sangat Tinggi
Dengan begitu, banyak mahasiswa berprestasi penerima KIP Kuliah yang akhirnya masuk ke prodi tak populer.
Atas dasar itulah, Kemendikbud Ristek meningkatkan KIP Kuliah mencapai Rp 12 juta per semester untuk prodi akreditasi A di 2021.