Kendati demikian, isolasi mandiri di rumah hanya boleh dilakukan bagi pasien Omicron yang tanpa bergejala atau bergejala ringan.
Untuk isolasi mandiri, pasien Omicron juga harus memenuhi persyaratan klinis dan syarat rumah. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.
Lantas, berapa lama masa isolasi mandiri bagi pasien Omicron?
Informasi lebih lengkapnya terkait berapa lama isolasi mandiri bagi pasien Omicron dapat disimak pada berita berikut:
Berapa Lama Masa Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuat aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun.
JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun (56 tahun), meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.