[POPULER TREN] Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 Jawa-Bali | Lapor SPT Tahunan Kini Tak Bisa Lewat E-SPT

Kompas.com - 23/02/2022, 05:33 WIB
Tangkapan layar unggahan DJP soal e-SPT ditutup permanen InstagramTangkapan layar unggahan DJP soal e-SPT ditutup permanen

Penetapan hari libur tanggal merah atau hari libur nasional, beserta cuti bersama, telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021.

Untuk tanggal merah atau hari libur tangga merah 2022 terdiri dari 15 hari.

Informasi selengkapnya soal tanggal merah 2022 dapat disimak pada berita berikut:

Daftar Lengkap Tanggal Merah 2022 dan Cuti Bersama

4. Lapor SPT tahunan tak lagi bisa melalui e-SPT

Wajib pajak perlu melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. Laporan bisa disampaikan lewat berbagai cara.

SPT elektronik dalam bentuk file .csv atau disebut juga e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.

Selama ini wajib pajak dapat menyampaikan e-SPT berbentuk file .csv dengan cara online maupun manual.

Adapun secara online, yakni melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id maupun menu unggah di laman milik Penyedia jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Lalu, secara manual, diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak. Bisa juga disampaikan secara langsung melalui jasa kurir/ekspedisi/email.

Page:
Close Ads X