Ini Syarat Gaji Orangtua bagi Siswa Pendaftar KIP Kuliah

Kompas.com - 05/03/2022, 09:53 WIB
KIP Kuliah 2022 Dok. Kemendikbud RistekKIP Kuliah 2022

Program Regular:

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

Program Profesi:

  • Dokter maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  • Guru maksimal 2 (dua) semester

Baca juga: BCA Buka Magang Bakti 1 Tahun untuk Lulusan SMA-SMK, D3 dan S1

Syarat gaji orangtua pendaftar KIP Kuliah

Tak semua siswa bisa mendapatkan bantuan dana KIP Kuliah Merdeka 2022. KIP Kuliah Merdeka akan lebih dulu diprioritaskan bagi calon mahasiswa yang memenuhi syarat keterbatasan ekonomi.

Melansir Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah - KIP Kuliah Merdeka 2022, keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: Beasiswa S1 Jepang 2022: Kuliah Gratis, Tunjangan Rp 18 Juta Per Bulan

Page:
Close Ads X