Perwakilan FD SBM ITB, Jann Hidajat, menyimpulkan hasil pertemuan tersebut, yaitu:
Tak hanya itu, kata dia, FD SBM ITB juga mengkritik kepemimpinan Rektor ITB yang membuat peraturan tanpa dialog dan sosialisasi, tanpa memperhatikan dampak terhadap pihak-pihak terkait, serta tidak mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta ITB, yaitu akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas, dan efisiensi.
Pelanggaran atas prinsip-prinsip ini, sebut dia, telah mengakibatkan kerugian baik material, moral, maupun psikis bagi dosen dan tendik SBM ITB.
FD SBM ITB kemudian menyampaikan pernyataan sikap yang sudah dikirimkan kepada Rektor pada Senin, 6 Maret 2022, yang isinya meminta Rektor ITB berkomunikasi langsung dengan FD SBM ITB.
Sementara ini, FD SBM ITB juga menyatakan standar kualitas pelayanan terbaik di SBM ITB tidak lagi dapat dipertahankan, walaupun hasil upaya swadana yang dilaksanakan oleh SBM ITB cukup untuk mendanai kualitas pelayanan terbaik.
"Artinya, pencabutan asas swakelola ini adalah bentuk ketidakadilan, terutama bagi mahasiswa dan orangtua mahasiswa yang telah membayar untuk mendapat standar pelayanan kelas dunia, tetapi tidak terlaksana karena dicabutnya azas swakelola," tegas dia.