Dilansir dari situs resmi UI, informasi mengenai besaran atau tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa program S1 kelas reguler di UI diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 178/SK/R/UI/2022.
Ada dua jenis tarif UKT di UI yakni UKT Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B) dan UKT Biaya Operasional Pendidikan Pilihan (BOP-P).
Sains Teknologi dan Kesehatan
Sosial Humaniora
Sains Teknologi dan Kesehatan
UKT Kelas-1 = Rp 10.000.000
UKT Kelas-2 = Rp 12.500.000
UKT Kelas-3 = Rp 15.000.000
UKT Kelas-4 = Rp 17.500.000
UKT Kelas-5 = Rp 20.000.000
Sosial Humaniora
UKT Kelas-1 = Rp 7.500.000
UKT Kelas-2 = Rp 10.000.000
UKT Kelas-3 = Rp 12.500.000
UKT Kelas-4 = Rp 15.000.000
UKT Kelas-5 = Rp 17.500.000
Baca juga: Ramai soal Biaya UKT di UNS, Ini Penjelasan Pihak Kampus...
Dilansir dari situs resmi Undip, informasi mengenai Penetapan Besaran UKT dan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) Program Sarjana/Diploma di Undip diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor: 131/UN7.P/HK/2022.
Golongan 1: Rp 500.000
Golongan 2: Rp 1.000.000
Golongan 3: Rp 3.500.000
Golongan 4: Rp 4.500.000
Golongan 5: Rp 5.500.000
Golongan 6: Rp 6.500.000
Golongan 7: Rp 6.750.000
Golongan 8: Rp 7.000.000