Tangkapan layar biaya kuliah atau UKT di Universitas Diponegoro (Undip) pada tahun 2022.Dilansir dari situs resmi UI, informasi mengenai besaran atau tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa program S1 kelas reguler di UI diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 178/SK/R/UI/2022.
Ada dua jenis tarif UKT di UI yakni UKT Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B) dan UKT Biaya Operasional Pendidikan Pilihan (BOP-P).
Sains Teknologi dan Kesehatan
Sosial Humaniora
Sains Teknologi dan Kesehatan
UKT Kelas-1 = Rp 10.000.000
UKT Kelas-2 = Rp 12.500.000
UKT Kelas-3 = Rp 15.000.000
UKT Kelas-4 = Rp 17.500.000
UKT Kelas-5 = Rp 20.000.000
Sosial Humaniora
UKT Kelas-1 = Rp 7.500.000
UKT Kelas-2 = Rp 10.000.000
UKT Kelas-3 = Rp 12.500.000
UKT Kelas-4 = Rp 15.000.000
UKT Kelas-5 = Rp 17.500.000
Baca juga: Ramai soal Biaya UKT di UNS, Ini Penjelasan Pihak Kampus...
Dilansir dari situs resmi Undip, informasi mengenai Penetapan Besaran UKT dan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) Program Sarjana/Diploma di Undip diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor: 131/UN7.P/HK/2022.
Golongan 1: Rp 500.000
Golongan 2: Rp 1.000.000
Golongan 3: Rp 3.500.000
Golongan 4: Rp 4.500.000
Golongan 5: Rp 5.500.000
Golongan 6: Rp 6.500.000
Golongan 7: Rp 6.750.000
Golongan 8: Rp 7.000.000