2. Calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah harus mempelajari terlebih dahulu prosedur pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang akan disampaikan di laman resmi LTMPT.
3. Informasi mengenai pendaftaran calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dapat diperoleh di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
4. Calon mahasiswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tetap harus mendaftarkan diri sebagai peserta SNMPTN dan SBMPTN.
Baca juga: ITB Buka Permohonan Beasiswa SNMPTN dan SBMPTN, Simak Caranya
Calon mahasiswa yang memerlukan keringanan atas biaya UKT 5 dapat mengajukan permohonan beasiswa UKT pada saat pelaksanaan Pendaftaran Mahasiswa Baru ITB secara daring di laman https://akademik.itb.ac.id
Permohonan dilakukan dengan mengunggah dokumen-dokumen data kemampuan ekonomi sebagai bukti pengajuan permohonan Beasiswa UKT.
ITB akan menentukan besaran UKT yang harus dilunasi mahasiswa berdasarkan verifikasi terhadap dokumen-dokumen data kemampuan UKT tersebut.
ITB tidak memberlakukan kebijakan penundaan pelunasan UKT. Namun demikian, mahasiswa dapat mengajukan permohonan pembayaran UKT secara mencicil.
Terdapat dua skema pembayaran biaya UKT secara cicilan sebagai berikut:
Sumber: Kompas.com (Penulis: Ayunda Pininta Kasih)