Jika ada siswa yang lolos seleksi SNMPTN atau jalur lainnya, namun karena berbagai hal terlambat daftar KIP Kuliah, siswa tersebut masih berpeluang memperolah KIP kuliah.
“Saat registrasi ulang, sampaikan ke perguruan tinggi bahwa dirinya dengan melampirkan atau membawa bukti kepemilikan KIP, KKS atau terdaftar di DTKS atau melampirkan SKTM," tuturnya.
Baca juga: Catat, Hanya 4 Penerima Ini yang Boleh Terima KIP Kuliah
Namun, dalam kasus tersebut, perguruan tinggi akan melakukan validasi dan verifikasi atas dokumen yang dimiliki calon mahasiswanya untuk memastikan layak atau tidaknya mendapatkan KIP Kuliah.
“Hal lain, karena perguruan tinggi juga sudah memiliki kuota mahasiswa penerima KIP Kuliah, maka yang diprioritaskan tentunya calon mahasiswa yang sudah lebih dulu daftar di KIP Kuliah,“ katanya.
Soni juga mengingatkan bagi mahasiswa baru yang sudah mendapatkan KIP Kuliah 2022, bahwa yang bersangkutan tidak bisa pindah program studi dan pindah perguruan tinggi.
“Boleh saja pindah prodi karena ternyata merasa passion-nya bukan di situ, namun tidak serta merta KIP Kuliahnya ikut serta. Jadi ketika pindah prodi, otomatis KIP Kuliahnya juga berhenti," jelasnya.
Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Berikut Link-nya
Mengenai mahasiswa aktif di suatu perguruan tinggi namun ingin mengajukan KIP Kuliah, ditegaskan Soni, KIP Kuliah hanya untuk mahasiswa baru.
"Mahasiswa aktif bisa mengajukan KIP Kuliah, namun mereka kembali menjadi mahasiswa baru. Artinya tidak melanjutkan kuliah yang sudah mereka jalani," tegasnya.