KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah) untuk Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Swasta ( PTS) dibuka mulai hari ini, Rabu (8/6/2022).
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan bahwa KIP Kuliah tidak hanya memberikan bantuan biaya kuliah dan biaya hidup bagi calon mahasiswa yang akan melanjutkan kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), namun juga bagi calon mahasiswa yang akan melanjutkan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Sejak 2020, jumlah penerima KIP Kuliah di PTN dan PTS hampir sama. Pada 2020, jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah di PTN dan PTS yakni 100.707 mahasiswa PTS (50 persen) dan 99.293 mahasiswa PTN (50 persen).
Baca juga: UGM Buka Jalur Mandiri S1 2022: Biaya Kuliah, Syarat dan Cara Daftar
Sementara di tahun 2021, jumlah mahasiswa PTS penerima KIP Kuliah sedikit lebih besar ketimbang PTN. Dengan rincian 103.730 (52 persen) mahasiswa penerima KIP di PTS dan 96.270 (48 persen) mahasiswa penerima KIP di PTN.
Kemendikbud Ristek telah mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.
Berikut rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah:
Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas lima besaran, yaitu:
Baca juga: Biaya Kuliah S1 Jalur Mandiri PTN 2022: UI, UGM, ITB
Program Reguler:
Program Profesi:
Baca juga: Biaya Kuliah Kedokteran UI, UGM, Undip, Unpad Jalur Mandiri 2022
Meski begitu, tak semua kampus dan prodi masuk dalam skema KIP Kuliah 2022. KIP Kuliah hanya bisa dipakai di kampus dan prodi yang bekerja sama dengan program tersebut.