Jadi, untuk mengetahui secara pasti universitas swasta mana saja yang menerima KIP Kuliah, peserta disarankan untuk lebih dulu melihatnya dengan cara:
1. Membuka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Pada halaman utama bagian bawah, terdapat sesi "Cari Perguruan Tinggi/Program Studi Penerima KIP Kuliah."
3. Klik nama PTS pada kolom "Cari". Lalu, lihat daftar prodi di PTS tersebut.
Baca juga: 14 Kampus Swasta Indonesia Terbaik se-Asia Versi QS AUR 2022
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Pendaftaran dilakukan melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/