KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim melakukan transformasi aturan 3 seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi. Kedua, seleksi nasional berdasarkan tes. Dan yang ketiga adalah seleksi secara mandiri oleh PTN," kata dia saat konferensi pers Merdeka Belajar Episode ke-22 secara daring, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Nadiem Makarim Hapus Tes Mata Pelajaran pada Jalur SBMPTN
Nadiem mengaku, arah baru transformasi seleksi masuk PTN lewat lima prinsip perubahan, yaitu mendorong pembelajaran yang menyeluruh dan lebih berfokus pada kemampuan penalaran.
Kemudian, lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik, lebih transparan, serta lebih terintegrasi dengan mencakup bukan hanya program sarjana, tetapi juga diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan.
Adapun aturan 3 seleksi masuk PTN yang dirombak, sebagai berikut:
1. Seleksi nasional berdasarkan prestasi
Pada seleksi nasional berdasarkan prestasi ( SNMPTN), dia menjelaskan seleksi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.
Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran.
Baca juga: Dukung Perubahan Jalur SBMPTN, Orangtua: Beban Belajar Siswa Berkurang
Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik.
Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat.