"Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan," tegas dia.
Baca juga: Mendikbud Ristek Ubah Seleksi Jalur Mandiri PTN, Ini Aturannya
Dengan demikian, dia menyebut skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes.
"Kerja sama antara peserta didik dan guru melalui pengasahan daya nalar akan meningkatkan kesuksesan peserta didik pada jalur seleksi berdasarkan tes," tuturnya.
3. Seleksi jalur mandiri oleh PTN
Mekanisme ketiga dalam transformasi seleksi masuk PTN adalah jalur mandiri oleh PTN.
Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.
Baca juga: Mengenal SMA Pradita Dirgantara, Sekolah Terbaik Ke-3 di Indonesia
Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain:
Sedangkan sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain:
Mendikbud Ristek juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan, sehingga seleksi jalur mandiri dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, seleksi jalur mandiri PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
Baca juga: Seleksi Jalur Mandiri PTN Tidak Dihapus, Ini Aturan yang Diubah
Dengan mekanisme baru ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.
"Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id," tutup dia.