KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek) resmi mengeluarkan aturan baru terkait Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru di Indonesia.
Berbeda dengan sebelumnya, sata ini sistem Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru di Indonesia diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.
Dalam beleid itu dijelaskan, ada tiga jalur masuk perguruan tinggi negeri tahun 2023, yakni:
Selain itu, ruang lingkup penerimaan mahasiswa baru ini berlaku untuk program diploma tiga, diploma empat atau sarjana terapan, dan sarjana.
Baca juga: LTMPT Bukan Lagi Pelaksana Seleksi Masuk PTN Mulai 2023, Ini Gantinya
Lalu, apa saja ketentuan dari masing-masing jalur seleksi ini?
INFORMASI TERKINI JALUR SELEKSI MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI TAHUN 2023 BERDASARKAN PERMENDIKBUDRISTEK NO. 48 TAHUN 2022
Halo Calon Mahasiswa Indonesia! pic.twitter.com/D0LLNyrndS
— LTMPT OFFICIAL (@ltmptofficial) September 11, 2022
Seleksi nasional berdasarkan prestasi meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik.
Seleksi ini dilakukan berdasarkan dua komponen, yakni:
Selanjutnya, komponen persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen.
Untuk mata pelajaran pendukung dan prestasi nantinya akan ditetapkan oleh Menteri.
Portofolio yang dimaksud dikhususkan untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga dan ditetapkan oleh masing-masing PTN.
Sebagai informasi, PTN dapat menambahkan persyaratan untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.
Baca juga: Gantikan LTMPT, BP3 Kemendikbud Jadi Pelaksana Seleksi Masuk PTN 2023