Aturan Lengkap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru 2023

Kompas.com - 12/09/2022, 14:00 WIB
Peserta mencoba aplikasi ujian sebelum memulai pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2022 di Pusat UTBK Unpad, Jatinangor, Selasa (17/5/2022).
Dok. Unpad/ Dadan TriawanPeserta mencoba aplikasi ujian sebelum memulai pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2022 di Pusat UTBK Unpad, Jatinangor, Selasa (17/5/2022).

 

Seleksi Nasional berdasarkan Tes

Sementara itu, Seleksi Nasional berdasarkan Tes dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer.

Tes terstandar merupakan tes yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.

Seleksi nasional berdasarkan tes dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali seleksi nasional berdasarkan tes.

Dalam pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes, PTN dapat
menambahkan persyaratan portofolio untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga.

Selain itu, PTN dapat menambahkan persyaratan selain portofolio untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.

Tambahan persyaratan sebagaimana dimaksud diajukan oleh PTN kepada Kementerian.

Baca juga: Perubahan Aturan Seleksi Masuk PTN 2023, Calon Mahasiswa Wajib Tahu

Seleksi secara Mandiri oleh PTN

Sedangkan, Seleksi secara mandiri oleh PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN, PTN mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

a. Jumlah calon Mahasiswa yang akan diterima masingmasing Program Studi/fakultas;

b. Metode penilaian calon Mahasiswa, terdiri atas:

  1. tes secara mandiri;
  2. kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi;
  3. memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes; dan/atau
  4. metode penilaian calon Mahasiswa lainnya yang diperlukan.

c. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon Mahasiswa yang lulus seleksi; dan

d. Calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN, PTN mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit hal-hal sebagai berikut:

  1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi;
  2. Masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi;
  3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi; dan
  4. Calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Pengumuman dilakukan pada setiap gelombang seleksi secara mandiri oleh PTN.

Rincian tata cara seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin PTN.

Page:
Close Ads X