KOMPAS.com - Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi ( SNMPTN) resmi diubah oleh Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), mulai dari istilah hingga ketentuannya.
Di tahun 2023, istilah SNMPTN resmi diganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi sesuai dengan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Perguruan Tinggi.
Sementara itu, SBMPTN diganti istilahnya menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes. Sementara jalur mandiri disebut dengan Seleksi Secara Mandiri oleh PTN.
Baca juga: BCA Buka Beasiswa 2023 Lulusan SMA-SMK, Kuliah Gratis hingga Asrama
Lalu, apalagi perbedaan antara SNMPTN dan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi? Berikut sejumlah perubahan pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2023:
Sebelumnya, jalur Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) memisahkan calon mahasiswa berdasarkan jurusan di pendidikan menengah. Dengan kata lain, pilihan program studi (prodi) dibatasi berdasarkan jurusan di pendidikan menengah.
Kini, siswa yang dinyatakan layak mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi dapat memilih prodi sesuai minat dan bakatnya selama memenuhi komponen penilaian dan pembobotan yang ditentukan pada masing-masing prodi PTN.
Baca juga: Biaya Kuliah S1 UGM Jalur SNMPTN, SBMPTN dan Jalur Mandiri
Penilaian Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi dilakukan berdasarkan 2 (dua) komponen, yaitu:
1. Dihitung berdasarkan rerata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari bobot penilaian.
2. Dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, dan/atau portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari bobot penilaian.
Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua tersebut selanjutnya ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen (seratus persen). Sehingga, komponen penilaian untuk tiap PTN bisa berbeda-beda.