KOMPAS.com - Di tahun 2023, istilah Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi ( SNMPTN) resmi diganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi sesuai dengan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Perguruan Tinggi.
Tak hanya penyebutannya saja yang berbeda, aturan SNMPTN 2022 dengan SNMPTN 2023 skema baru juga ikut mengalami perubahan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim berharap transformasi seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dapat menjadi lebih inklusif, transparan, dan terintegrasi dengan transformasi yang telah dilakukan di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Baca juga: Kemendikbud: Siswa Bebas Pilih Prodi IPA-IPS di Seleksi Masuk PTN 2023
Berikut perbedaan aturan SNMPTN 2022 dan SNMPTN 2023:
Bila pada SNMPTN 2022 hanya pelajaran tertentu yang dinilai, pada SNMPTN 2023 atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, semua nilai mata pelajaran menjadi penting.
a. Penilaian Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi dilakukan berdasarkan 2 (dua) komponen, yaitu:
b. Minimal 50 persen bobot penilaian dihitung berdasarkan rerata nilai rapor seluruh mata pelajaran.
Maksimal 50 persen bobot penilaian dihitung berdasarkan:
Baca juga: Perbedaan Aturan SBMPTN 2023 dengan SBMPTN 2022
Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua tersebut selanjutnya ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen (seratus persen). Sehingga, komponen penilaian untuk tiap PTN bisa berbeda-beda.
Jadi, untuk lolos sukses pada jalur ini, maka peserta didik disarankan untuk: