KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek) resmi mengubah nama dan aturan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SBMPTN) dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SNMPTN).
Keduanya menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi ( SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes ( SNBT). Lalu akan ada seleksi Mandiri pada 2023.
Kemendikbud Ristek tak cuma mengganti nama kedua jalur seleksi masuk PTN tersebut. Mulai penyelenggara dan sistemnya pun dirubah.
Jika dulu, penyelenggaranya adalah LTMPT kini menjadi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3).
Ke depan, pada tahun 2023 siswa SMA, SMK, MA sederajat bisa memilih seleksi masuk PTN lewat 3 jalur yang diatur pemerintah, yakni SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri.
Baca juga: Siswa IPA, IPS, Bahasa Bisa Lintas Jurusan di SNMPTN-SBMPTN Skema Baru
Aturan, sistem, jadwal SNBP dan SNBT diatur dalam Permendikbudristek no. 48 tahun 2022. Untuk jadwalnya, Kemendikbud Ristek telah merinci beberapa hal yang harus diperhatikan sekolah, siswa, termasuk orangtua/wali murid.
Dalam Permendikbudristek no.48 tahun 2022, pada pasal 13, periode tanggal pelaksanaan dan pengumuman SNBP maupun SNBT ditetapkan oleh Kementerian.
Pada Pasal 14, kriteria dan penetapan hasil kelulusan SNBP, SNBT, dan seleksi mandiri oleh PTN merupakan kewenangan pemimpin PTN.
Pemimpin PTN wajib memberikan data calon mahasiswa dan hasil seleksi masuk PTN dari setiap jalur kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Baca juga: Daftar Mapel Pendukung untuk Prodi Soshum di SNMPTN Skema Baru 2023
Dalam pasal 9, penerimaan mahasiswa baru pada PTN tetap diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Misalnya, pengumuman akan disampaikan melalui akun resmi media sosial BP3.