1. SMA/MA/SMK yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
2. Ketentuan akreditasi untuk menentukan siswa eligible, yaitu:
3. Sekolah mengisi pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
4. Data siswa yang diisi hanya yang eligible sesuai ketentuan akreditas.
1. SNBP 2023 diikuti siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada 2023 yang memiliki prestasi unggul.
2. Siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di PDSS.
3. Punya nilai rapor semester 1-5 yang telah diisikan di PDSS.
Baca juga: 10 Jurusan Saintek dan Soshum Terfavorit UNS 2020, 2021, dan 2022
4. Peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio.