Keikutsertaan dalam UTBK merupakan syarat utama untuk mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Tes pada PTN Akademik, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Agama Islam Negeri (PTKIN).
1. Memprediksi calon mahasiswa yang mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi dengan baik dan tepat waktu; dan
2. Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk mengikuti tes secara fleksibel yaitu memilih lokasi dan waktu tes.
3. Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih PTN Akademik, PTN Vokasi, dan PTKIN secara lintas wilayah; dan
4. Menyeleksi calon mahasiswa berdasarkan hasil UTBK dan/atau kriteria lain yang ditetapkan bersama PTN Akademik, PTN Vokasi, dan PTKIN.
1. Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali.
2. Hasil UTBK hanya untuk mendaftar pendaftaran SNBT 2023.
3. SNBT 2023 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN yang bersangkutan.
Baca juga: Ingin Masuk PTN 2023? Ketua Majelis Rektor Bagikan 4 Tips Jitu
1. Memiliki Akun SNPMB.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).