Selain PMB Jalur Mandiri, Karomani Juga Dapat Suap dari Jalur SBMPTN

Kompas.com - 10/01/2023, 13:38 WIB
Rektor Unila Karomani saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (10/1/2023).
Rektor Unila Karomani saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (10/1/2023).(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)

Nama-nama itu yakni berinisial SNA, FMH, ZAG, ZAP, FSW, AFA, MH, CPM, ZAR, MDA, NKS, WSA dan IKF.

"Nama-nama itu kemudian dicatat dan dimasukkan ke dalam data calon yang lulus jalur mandiri," kata jaksa penuntut.

Atas perbuatannya, Karomani didakwa Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan Pertama kesatu.

Atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan Pertama kedua

Dan Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

Page:
Close Ads X