Nama-nama itu yakni berinisial SNA, FMH, ZAG, ZAP, FSW, AFA, MH, CPM, ZAR, MDA, NKS, WSA dan IKF.
"Nama-nama itu kemudian dicatat dan dimasukkan ke dalam data calon yang lulus jalur mandiri," kata jaksa penuntut.
Atas perbuatannya, Karomani didakwa Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan Pertama kesatu.
Atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan Pertama kedua
Dan Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.