Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan. Perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan.
Mengacu pada pelaksanaan KIP Kuliah 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu:
1. Rp 800.000 per bulan
2. Rp 950.000 per bulan
3. Rp 1,1 juta per bulan
4. Rp 1,25 juta per bulan
5. Rp 1,4 juta per bulan
Bantuan ini sudah yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca juga: 15 Prodi Paling Diminati di UGM, Info Daftar SNBT 2023
Cara daftar KIP Kuliah dilakukan secara online melalui situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Itulah jadwal KIP Kuliah UTBK SNBT 2023 termasuk syarat, dokumen dan bantuan yang diterima.