Namun Budi memastikan, peserta yang melanggar tata tertib UTBK 2023 sebelumnya sudah mengetahui hal tersebut.
Pasalnya, peserta yang melanggar tata tertib akan didiskualifikasi oleh panitia.
"Peserta yang didiskualifikasi pasti tahu karena sudah tanda tangan surat pernyataan atau memang dibuat oleh yang bersangkutan agar persyaratan tidak terpenuhi (misal foto sembarangan)," terang Budi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/6/2023).
Budi menegaskan, mereka yang dengan sengaja menyontek atau melanggar tata tertib UTBK 2023 tidak berhak untuk tahu nilainya.
Namun, bagi yang tidak dapat melihat nilai UTBK 2023 tapi merasa tidak melakukan pelanggaran, maka peserta bisa mengadu ke helpdesk SNPMB.
"Silakan saja kirim surat nanti akan dijelaskan kecurangan yang dia lakukan. Kami masih mempertimbangkan privasi seseorang, sehingga tidak akan umumkan kepada siapapun," imbuh Budi.
Pengaduan bisa dilakukan dengan mendatangi Gedung D Lantai 2, Komplek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jalan Pintu I Senayan, Jakarta 10270.
Atau, bisa juga melalui secara online melalui:
Baca juga: Tanpa Tes, 9 PTN Ini Masih Buka Pendaftaran Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK
Dilansir dari laman Kemendikbud, berikut tata tertib sebelum, saat, dan setelah mengikuti UTBK 2023:
1. Peserta ujian harus sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung.