2. Nilai Peserta
a. Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan
- Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
- Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
- Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
b. Jalur Pembibitan
- Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00;
- Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00. Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon
peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk
mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.
Demikian informasi mengenai syarat nilai UTBK 2024 yang harus dipenuhi calon mahasiswa untuk mendaftar PKN STAN 2024.
Baca juga: Dokumen untuk Daftar Poltekip, Sekolah Kedinasan Kemenkumham
Calon mahasiswa harus memenuhi semua persyaratan agar bisa punya peluang kuliah gratis di PKN STAN 2024 dan lulus jadi PNS.