KOMPAS.com - Universitas Indonesia (UI) memiliki kebijakan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal ( UKT) sesuai kemampuan bayar calon mahasiswa baru yang lulus Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes ( UTBK SNBT) 2024.
Dikutip dari akun Instagram resmi UI, penetapan besaran biaya pendidikan UKT di UI akan diterapkan secara berkeadilan berdasarkan data dan hasil evaluasi kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan.
Adapun tahap evaluasi dan penetapan UKT dapat dilakukan setelah menyelesaikan tahapan pra-registrasi.
Baca juga: Kemendikbud Minta PTN Sediakan Berbagai Mekanisme Keringanan UKT
Berikut ketentuan untuk melakukan evaluasi UKT untuk calon mahasiswa baru yang lulus UTBK SNBT 2024:
1. Melakukan pengisian data dan unggah berkas yang sesuai pada halaman Sistem Informasi UKT ukt.ui.ac.id.
2. Pengisian data ini WAJIB dilakukan secara online dengan periode yang akan diinformasikan lebih lanjut setelah pengisian pra-registrasi.
3 Jadwal evaluasi dan penetapan dapat dilihat di Sistem Informasi UKT ukt.ui.ac.id
4. Bagi calon mahasiswa pendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, tetap wajib melakukan tahap evaluasi dan penetapan UKT sebagai bagian dari seleksi KIP K UI.
5. Pembayaran Biaya Pendidikan baru dapat dilakukan setelah pengumuman penetapan UKT.
Baca juga: 9 PTS Buka Beasiswa Pakai Nilai UTBK 2024, hingga 100 Persen
6. Pastikan sudah mengetahui Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) dan telah menyelesaikan Pra-Registrasi serta evaluasi dan penetapan UKT sebelum melakukan Pembayaran Biaya Pendidikan.