Kemenkumham Soroti Kasus Peserta UTBK Tunarungu Dipaksa Copot ABD dan Dicurigai Joki

Kompas.com - 23/06/2024, 19:45 WIB
Tangkap layar cuitan peserta SNBT 2024 yang tunarungu tapi diminta melepas alat bantu dengar saat tes [Twitter/@naunathz]. Twitter/@naunathzTangkap layar cuitan peserta SNBT 2024 yang tunarungu tapi diminta melepas alat bantu dengar saat tes [Twitter/@naunathz].

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyoroti kasus peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK SNBT) 2024 tunarungu yang dipaksa melepas alat bantu dengar (ABD).

Peserta UTBK SNBT tunarungu bernama Naufal Athallah dipaksa melepas ABD sebelum melaksanakan ujian karena dicurigai sebagai joki ujian saat mengikuti tes di Universitas Indonesia (UI), 14 Mei 2024.

Siswa SMK di Tangerang Selatan, Banten itu lalu mengaku hilang fokus saat mengerjakan ujian karena ABD-nya dilepas dan gagal lolos SNBT. 

Baca juga: Kisah Naufal, Peserta SNBT Tunarungu yang Diminta Lepas Alat Bantu Dengar dan Berakhir Gagal

Disorot Kemenkumham

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra menyayangkan kasus yang menimpa Naufal.

Pihaknya mengaku akan berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

"Penggunaan ABD bukan dimaksudkan untuk bertindak curang dalam ujian seleksi masuk perguruan tinggi," kata Dhahana, dilansir dari Antara.

Di sisi lain, larangan penggunaan ABD saat melaksanakan UTBK juga tidak sejalan dengan komitmen dan semangat pemerintah mendorong pemenuhan serta penghormatan HAM bagi para penyandang disabilitas. 

Menurut Dhahana, Indonesia merupakan negara yang turut serta dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang wajib mendorong terlaksananya sistem pendidikan yang inklusif.

"Pelarangan penggunaan ABD membatasi akses penyandang disabilitas tunarungu untuk mendapatkan hak pendidikan yang setara dan inklusif," jelas dia.

Hak penyandang disabilitas

Pemerintah secara khusus telah mengatur pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Salah satu bentuk upaya pemerintah adalah memasukkan penyandang disabilitas ke dalam kelompok sasaran di Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.

Kendati demikian, Dhahana tidak memungkiri masih terdapat sejumlah tantangan secara teknis dalam pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas.

Sebab, pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas di sektor publik, termasuk di dunia pendidikan, berkaitan dengan anggaran dan tingkat pemahaman terkait hak penyandang disabilitas.

Naufal tak bisa mendengar dan hilang fokus

Naufal memiliki keterbatasan mendengar sejak menderita demam tinggi yang mengakibatkan koklea atau rumah siput telinganya terbakar. Kedua telinganya itu kini tidak bisa mendengar dengan frekuensi pendengaran.

Naufal telah memeriksakan kondisinya ke dokter spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT) dan membeli alat bantu dengar seharga Rp 12 juta untuk bisa mendengar.

Saat diminta panitia UTBK melepas alat bantu dengarnya, Naufal mengaku menjadi tidak fokus dan hilang konsentrasi.

Ia tidak bisa mendengar arahan panitia terkait ujian maupun posisi duduknya.

"Tidak mendengar sama sekali, walaupun paham sedikit karena saya melihat pergerakan mulut panitianya," ujar dia, dilansir dari Kompas.com (19/6/2024).

Naufal mengaku tidak fokus karena tanpa alat bantu dengar, telinganya terasa berdengung dan sangat berisik.

Akibatnya, ia kesulitan menjawab beberapa soal yang seharusnya bisa dikerjakannya. Naufal menduga, hal itu terjadi lantaran keseimbangan otaknya terganggu sehingga merasa bingung dan pusing.

"Ketika saya mengerjakan soal literasi dan matematika, jadi tidak fokus sama sekali. Padahal, saya sudah berusaha fokus membaca soal agar saya mengerjakannya dengan teliti," tandasnya.

Baca juga: Peserta Tunarungu Tak Lolos SNBT karena Diminta Melepas ABD, SNPMB: Tidak Ada Hubungannya

Page:
Close Ads X