Kartu Tanda Peserta Ujian tersebut wajib diletakkan dengan foto menghadap ke atas pada meja ujian.
Peserta UTBK SNBT yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian, harus segera melaporkan diri kepada pengawas ujian.
Saat waktu ujian telah dimulai, peserta UTBK SNBT yang sudah siap bisa langsung masuk dan mengerjakan soal melalui aplikasi ujian yang tersedia.
Setelah selesai mengerjakan UTBK, peserta bisa mengirimkan jawaban pada aplikasi. Namun, peserta wajib tetap duduk di tempat hingga bel tanda waktu ujian selesai berbunyi.
Baca juga: Kisi-kisi Materi dan Contoh Soal Tes SNBT 2025
Peserta UTBK SNBT wajib memakai pakaian berkerah dan bersepatu. Dilarang juga memakai kaus oblong atau sandal saat mengikuti ujian.
Peserta pun diperbolehkan membawa tas, buku, atau catatan sebelum pengerjaan tes. Namun, barang-barang tersebut harus dikumpulkan sebelum mulai tes.
Berikut daftar barang yang tidak diperbolehkan masuk ke ruang UTBK SNBT:
Baca juga: Wajib Simpan Permanen Saat Menyelesaikan Pendaftaran UTBK SNBT, Begini Caranya
Jika seorang peserta UTBK SNBT dicurigai membawa barang-barang terlarang atau melakukan hal mencurigakan, pengawas akan melakukan penggeledahan.
Peserta UTBK SNBT juga tidak diperbolehkan bekerja sama terkait pelaksanaan ujian dengan pihak mana pun melalui komunikasi langsung atau tidak langsung dengan metode komunikasi apa pun.
Selama ujian berlangsung, peserta dilarang menanyakan jawaban kepada siapa pun, berbicara dengan peserta lain, bekerja sama dengan pihak luar, memberi atau menerima bantuan menjawab soal, serta menunjukkan jawaban sendiri atau melihat jawaban orang lain.
Peserta ujian juga dilarang meninggalkan ruang ujian selama UTBK masih berlangsung tanpa izin pengawas ujian.
Peserta UTBK SNBT tidak diperbolehkan meneruskan pekerjaan saat bel tanda waktu ujian selesai berbunyi.
Peserta UTBK yang terlambat, curang, atau tidak mematuhi aturan berpakaian, akan dicabut kepesertaannya sehingga didiskualifikasi dari ujian.
Apabila peserta melakukan kecurangan, pelanggarannya akan dicatat dalam Berita Acara Pelaksaan Ujian (BAPU).