6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.
7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.
8. Peserta tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak manapun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.
9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.
10. Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.
11. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.
Baca juga: LPDP Buka Beasiswa Double Degree S2 ke Jepang, Ini Syaratnya
12. Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas.
Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang telah disediakan.
12. Peserta yang kehilangan Kartu Tanda
Peserta Ujian harus segera melaporkan diri kepada Pengawas Ujian.
13. Peserta menekan tombol Masuk pada aplikasi ujian.
14. Peserta membaca dengan seksama Petunjuk dan Tata Tertib yang berisi informasi petunjuk sebelum ujian, saat mengerjakan ujian, dan sesudah mengerjakan ujian.