Keterlambatan peserta karena kartu UTBK hilang, salah, atau alasan lainnya sejak waktu tes dimulai akan dikenakan konsekuensi tidak boleh ikut ujian.
Adapun penyesuaian waktu ujian UTBK SNBT 2025 terbaru berdasarkan Surat Edaran Tim Pelaksana SNPMB No 02/SE.SNPMB/2025 yaitu:
Waktu UTBK mundur dari 12.30-16.15 WIB menjadi mulai 13.00-15.45 WIB pada daerah yang termasuk WIB di Sumatra selain Lampung, khusus untuk sesi siang hari Senin-Kamis, Sabtu, dan Minggu
Waktu UTBK mundur dari 12.30-16.15 WIB menjadi mulai 13.15-17.00 WIB pada daerah yang termasuk WIB wilayah Lampung, Jawa, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat, khusus pada sesi siang hari Jumat
Waktu UTBK mundur dari 12.30-16.15 WIB menjadi mulai 13.45-17.30 WIB pada daerah yang termasuk wilayah WIB di Sumatra selain Lampung, khusus pada sesi siang hari Jumat.