Ia menegaskan sanksi atau hukuman berlaku rata dan adil baik kepada peserta UTBK, joki UTBK dan pihak internal kampus.
Misalnya untuk peserta UTBK sanksinya tidak akan pernah masuk PTN dari semua jalur termasuk jalur mandiri kapanpun.
Walaupun ia curang pada tahun 2025, dapat dipastikan tahun-tahun berikutnya juga tak akan bisa mengikuti seleksi masuk PTN.
"Karena data peserta yang curang, kami sebar ke semua PTN. Bahkan awal pelaksanaan UTBK atau sesi awal, nama 4.000 anomali (peserta yang diduga curang) sudah terdata," kata dia.
Sementara untuk joki UTBK dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian setempat. Harapannya, mereka mendapatkan hukuman pidana dan dikurung di penjara.
"Untuk pihak internal kampus, yang terlibat dipecat. Apakah akan terkena hukuman pidana, kami serahkan ke polisi," ungkapnya.
Sebelumnya Prof Edward mengatakan ada 13 pusat UTBK yang ditemukan kecurangan dengan melibatkan sekitar 50 peserta dan 10 Joki pada sesi 1 hingga sesi 12.