4. Melakukan Remote PC peserta dari luar dan mengendalikan sekaligus menjawab ujiannya.
5. Mengambil alih akses perangkat jaringan untuk melakukan setting tertentu pada perangkat tersebut.
Dari 13 pusat UTBK, jumlah peserta yang terlibat kecurangan sebanyak 50 orang dan jokinya 10 orang.
"Sekali lagi, semua kecurangan ini adalah dugaan. Kami sudah serahkan ke pihak aparat dalam hal ini polisi. Apakah tindak lanjut,keputusan berikutnya, kami serahkan kepada mereka," katanya.
Ia mengatakan, sanksi siswa yang menggunakan joki sudah jelas didiskualifikasi dan tidak bisa masuk semua jalur PTN termasuk jalur mandiri.
"Kalau orang dalam, itu kami temukan di Universitas Jember (Unej). Dipecat, pasti. Tapi apakah dipidanakan, itu nanti nunggu polisi. Pasti akan kami siarkan (umumkan)," tegasnya.