Setelah dimintai keterangan, KD megakui menggantikan dua peserta berbeda dalam dua sesi yang berlainan.
"Pelaku mengaku sebagai pengganti 2 orang," ucapnya.
Kedua pelaku ini kemudian diminta untuk menandatangani berita acara kecurangan ujian (BAKU) dan mengakui telah menjadi joki.
Selanjutnya, BAKU dan berita acara pelaksanaan ujian tertulis berbasis komputer (BAPU) dilaporkan oleh panitia UTBK ISBI Bandung ke panitia pusat UTBK 2025 melalui kanal pelaporan resmi.
"Keduanya mengakui disuruh oleh orang yang sama yang berinisial TN," katanya.
Baca juga: 4 Joki Peserta UTBK di USU Jadi Tersangka, Mengaku Tergiur Rp 10 Juta
Para joki tersebut mendapatkan bayaran hingga puluhan juta jika dapat meloloskan para pengguna jasanya tersebut.
"Rp 30 juta hingga Rp 50 juta," katanya.
Menurut Indra, terkait proses hukum kedua pelaku joki ini akan diserahkan ke panitia UTBK pusat. Sedangkan peserta tes UTBK SNBT yang menggunakan jasa joki itu didiskualifikasi.