Penyelidikan berlanjut dengan mengamankan MYI, yang mengungkap bahwa aplikasi tersebut diberikan oleh tersangka I.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap I di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Catat Jadwal Pendaftaran 8 Jalur Mandiri Unhas 2025
Kecurangan UTBK SNBT 2025 di Unhas dilakukan oleh enam pelaku yang masing-masing berinisial AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), ZR (36), dan CAI (19. Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecurangan UTBK SNBT 2025 di Unhas.
AL, otak utama sindikat, merekrut CAI sebagai joki dan mengatur alur pengiriman soal serta jawaban. CAI, seorang mahasiswi berprestasi, menjadi joki yang mengerjakan soal ujian dari lokasi lain.
MYI, anggota tim IT Unhas, bertugas memasang aplikasi remote ke komputer peserta. I menjadi penghubung antara AL dan MS agar sistem berjalan sesuai rencana.
MS mengoperasikan remote access, menerima soal dari komputer peserta, dan menyampaikan jawaban yang diterima dari CAI. ZR memberikan aplikasi remote access yang digunakan oleh MYI dan MS.
"Ini sindikat terorganisir satu sama lain, dan membuat gerakan yang terorganisir maka kita katakan ini sebuah sindikat karena ini sangat teratur sekali cara mainnya," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.