Sanksi bagi Peserta Pengguna Joki di UTBK SNBT 2025, Tak Bisa Masuk PTN

Kompas.com - 28/05/2025, 07:27 WIB
Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2025 di Universitas Padjadjaran, Jawa Barat. Dok. UnpadPelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2025 di Universitas Padjadjaran, Jawa Barat.
|

KOMPAS.com - Peserta Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 yang kedapatan menggunakan joki akan didiskualifikasi.

Selain didiskualifikasi, peserta yang kedapatan menggunakan joki juga mendapat sanksi tidak bisa masuk ke perguruan tinggi negeri ( PTN).

"Didiskualifikasi. Soal berapa lama (tidak bisa masuk PTN) kita nanti akan putuskan satu tahun atau dua tahun," kata Ketua Umum Tim Penanggungjawab SNPMB 2025 Eduart Wolok, Selasa (27/5/2025).

Eduart mengatakan, sanksi yang diberikan tidak hanya pada peserta pengguna joki tetapi juga peserta lain yang kedapatan melakukan tindak kecurangan saat pelaksanaan UTBK SNBT 2025.

Baca juga: Ragam Kecurangan UTBK, Bayar Joki Ratusan Juta untuk Masuk Kedoktera

Sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan

Namun, peserta akan diberikan sanksi yang berbeda mengikuti tingkat seberapa berat pelanggaran yang telah diperbuat.

"Karena sekali lagi kalau soal (pemberian) sanksi tadi kan kita akan melihat level kecurangannya juga kan," ujarnya.

"Jadi sehingga sanksinya tadi bisa saja ada yang sampai di PTS pun (peserta pakai joki daftar PTS) akan di-blacklist. Bisa saja. Tergantung level kecurangan sanksinya, level kecurangan yang dilakukan (pengguna joki) gitu," lanjut dia.

Kendati demikian, Eduart menegaskan pihaknya tetap berupaya memberikan efek jera dengan tidak mematikan masa depan para calon mahasiswa.

"Kita harus lihat dan kami tidak mau membabi buta memberikan sanksi," tandas Eduart.

Sebelumnya diberitakan, ratusan kasus kecurangan ditemukan selama penyelenggaraan UTBK SNBT 2025.

Page:
Close Ads X