Lolos UTBK SNBT 2025 tapi Tidak Jadi Diambil, Apakah Ada Sanksinya?

Kompas.com - 28/05/2025, 11:00 WIB
Pengumuan SNBT 2025. Apakah ada sanksi jika tidak jadi mengambil pilihan UTBK SNBT 2025 padahal dinyatakan lulus? YouTube/SNPMB IDPengumuan SNBT 2025. Apakah ada sanksi jika tidak jadi mengambil pilihan UTBK SNBT 2025 padahal dinyatakan lulus?

Dengan ketentuan tersebut, peserta UTBK SNBT yang dinyatakan lulus atau tidak dapat mendaftar ke PTN melalui jalur mandiri.

Beberapa PTN diketahui membuka jalur mandiri dengan syarat peserta harus mengikuti tes.

Namun, ada pula PTN yang membuka pendaftaran calon mahasiswa lewat jalur mandiri hanya dengan nilai UTBK SNBT 2025.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (24/5/2025), beberapa PTN yang membuka jalur mandiri memakai nilai UTBK SNBT 2025 adalah Institut Pertanian Bogor, Universitas Padjadjaran, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Negeri Yogyakarta, dan Universitas Negeri Semarang.

Baca juga: Biaya Kuliah S1 UI Jalur SNBP dan SNBT 2025

Tahapan UTBK SNBT 2025 selanjutnya

Peserta yang dinyatakan lulus akan diberi kesempatan untuk mengunduh sertifikat UTBK SNBT 2025 pada Selasa (3/6/2025) hingga Kamis (31/7/2025).

Merujuk laman resmi SNPMB, kegiatan pada hari yang sudah ditentukan akan dimulai dan diakhiri pukul 15.00 WIB.

SNPMB juga menuliskan, jadwal pelaksanaan proses verifikasi dokumen peserta dan/atau pendaftaran ulang di PTN dapat dilihat di laman masing-masing PTN yang dituju.

Adapun, pengumuman SNBT 2025 dapat dilihat dengan cara sebagai berikut

  • Akses situs resmi pengumuman SNPMB 
  • Jika menggunakan HP, ketuk ikon tiga garis di pojok kiri atas untuk membuka menu navigasi.
  • Selanjutnya, pilih bagian “UTBK SNBT” dan lanjutkan dengan klik opsi “Pengumuman SNBT”.
  • Masukkan nomor pendaftaran serta tanggal lahir sesuai data yang digunakan saat registrasi.
  • Terakhir, tekan tombol “Lihat Hasil Seleksi” untuk mengetahui hasil UTBK SNBT.

Baca juga: Viral Kasus Bimbel Terlibat Kecurangan UTBK, Apa Kata Pengamat Pendidikan?

 

Page:
Close Ads X