Selain itu, juga dilampirkan link persyaratan pendaftaran ulang calon mahasiswa baru yang perlu dipahami dan dipenuhi.
Bagi calon pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang lulus, ditegaskan harus lolos verifikasi data akademik dan ekonomi melalui dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal peserta.
Sementara bagi yang tidak lulus dalam hasil SNBT 2025, halaman akan menunjukkan keterangan:
“DINYATAKAN TIDAK LULUS SELEKSI SNBT SNPMB 2025”.
Selain itu, juga ada tulisan untuk memberi motivasi kepada para peserta yang tidak lulus, sebagai berikut:
“JANGAN PUTUS ASA DAN TETAP SEMANGAT!”.
Baca juga: Cara Download Sertifikat UTBK SNBT 2025