Besaran UKT UIN Jakarta Jalur Mandiri 2025, Mulai dari 400 Ribu

Kompas.com - 30/05/2025, 17:30 WIB
Gedung UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.comGedung UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

KOMPAS.com - Calon mahasiswa baru (camaba) yang belum berhasil lolos UTBK SBNT 2025 masih bisa mengikuti pendaftaran jalur mandiri.

Salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang membuka jalur mandiri adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Syarif Hidayatullah.

Jalur mandiri UIN Jakarta yang dikenal dengan sebutan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Mandiri ini terbagi menjadi kategori Reguler dan Non Reguler.

Meskipun jalur SPMB Mandiri terdiri dari dua skema penerimaan, besaran Uang Kuliah Tunggal ( UKT) bagi camaba UIN Jakarta tidak ditentukan berdasarkan jalur masuk yang dipilih. 

UKT akan ditetapkan setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi dan menyerahkan dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti data penghasilan orang tua.

Baca juga: Efisiensi Anggaran Pendidikan Disebut Bisa Picu UKT Naik, Begini Kata Pengamat

Besaran UKT di UIN Jakart telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 386 Tahun 2025 tentang UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2025/2026. 

Sebagai informasi, besaran UKT di UIN Jakarta bervariasi, dengan nominal terendah sebesar Rp 400.000 di semua jurusan. Sementara yang tertinggi mencapai Rp 50.000.000, yang berlaku untuk program studi di Fakultas Kedokteran.

Nantinya, penetapan besaran UKT bagi mahasiswa baru Tahun Akademik 2025/2026 akan ditentukan oleh pihak kampus berdasarkan slip gaji serta kondisi ekonomi orang tua atau wali.

Selain itu, camaba yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga bisa mendaftar dan nantinya akan dikenakan UKT sebesar Rp 2.400.000 di semua jurusan. 

Daftar UKT UIN Jakarta 2025 

Adapun rincian berupa batas bawah dan atas UKT untuk setiap jurusan di UIN Jakarta adalah sebagai berikut:

Page:
Close Ads X