Peserta UTBK Ketahuan Pakai Alat di Telinga, Anggota DPR: Lebih Baik Gagal daripada Curang

Kompas.com - 22/04/2026, 11:18 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/2/2026). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARAWakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani prihatin mendengar kasus peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Diponegoro ( Undip) ketahuan curang dengan menggunakan alat logam yang ditanam di bagian telinga.

Lalu menilai, apabila seorang peserta UTBK sampai memakai alat tersembunyi di telinga, maka ini bukan sekadar melanggar aturan, tapi soal integritas.

"UTBK adalah langkah awal ke dunia akademik dan profesional. Kalau dari awal sudah terbiasa curang, ada risiko kebiasaan itu terbawa ke depan. Padahal, yang dibutuhkan bukan cuma pintar, tapi juga jujur dan bisa dipercaya," kata Lalu, kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Lalu pun meminta panitia ke depannya untuk melakukan deteksi awal, sehingga peserta UTBK yang masuk ke ruang tes dalam kondisi steril.

Baca juga: Kisah Taofik Paeturohman, 2 Kali Ikut UTBK dan 2 Kali Masuk UI

Sedangkan untuk para peserta UTBK, Lalu berpesan agar mereka selalu jujur, karena yang diuji bukan hanya nilai.

"Pesan saya sederhana. Lebih baik gagal dengan jujur daripada berhasil dengan cara curang. Karena yang diuji bukan cuma nilai, tapi juga karakter," imbuh dia.

Dikutip dari Tribunnews, Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) digelar secara serentak di semua perguruan tinggi negeri pusat UTBK di seluruh Indonesia, mulai Selasa (21/4/2026).

Sayangnya, pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 di hari pertama ini diwarnai temuan dugaan kecurangan di sejumlah lokasi ujian di beberapa kampus yang tersebar di beberapa daerah.

Salah satu kasus yang mencuat yakni pelaksanaan di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.

Seorang peserta UTBK terdeteksi menggunakan alat logam yang ditanam di bagian telinga, yang diduga digunakan sebagai sarana untuk membantu mengerjakan soal dari pihak luar.

Baca juga: Kejagung Dukung Pemanggilan 2 Jaksa oleh KPK dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Halaman Berikutnya
Page:
Close Ads X