2 ASN Pelaku Joki UTBK Diduga Jual Blangko e-KTP Rp 50.000 per Lembar

Kompas.com - 09/05/2026, 16:02 WIB
Polrestabes Surabaya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers kasus joki UTBK, Kamis (7/5/2026). KOMPAS.com/AZWA SAFRINAPolrestabes Surabaya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers kasus joki UTBK, Kamis (7/5/2026).

SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes ( UTBK-SNBT) di Surabaya, melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara alias ASN.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan hingga saat ini, ada 14 tersangka yang telah diamankan dan ditahan dalam kasus sindikat joki UTBK-SNBT ini.

Dari 14 pelaku itu, dua diantaranya merupakan ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) Kecamatan di Kabupaten Gresik.

Mereka berinsial ITR, laki-laki 38 tahun, dan CDR, laki-laki 35 tahun.

Baca juga: Bergengsi dan Menjanjikan, 90 Persen Praktik Joki UTBK Sasar Jurusan Kedokteran

Dua ASN Gresik ini diduga masuk pada kluster keempat dengan peran membuat blanko e-KTP palsu untuk keperluan administrasi UTBK-SNBT.

Blangko tersebut jelas diperoleh secara tidak resmi alias sembunyi-sembunyi.

"Iya yang ASN pejabat kecamatan itu kan sudah tersangka, jadi dia ambil (blangko) dari yang ada di tempat dia kerja," tutur Kombes Pol Luthfie ketika ditanya awak media di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5/2026).

Hasil penyelidikan sementara, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 25 blangko e-KTP, yang diduga akan digunakan untuk melancarkan praktek perjokian dalam sindikat tersebut.

Baca juga: Motif Joki UTBK, Tergiur Upah hingga Rp 700 Juta demi Ekonomi

Blangko tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan yang asli. Tersangka menjual blangko palsu tersebut seharga Rp 50 ribu per lembar.

"Ada 25 lembar yang kemarin kita sita. Itu dijual satunya Rp 50 ribu ya," katanya.

Page:
Close Ads X