- Kelas 1: Rp 0–Rp 500.000
- Kelas 2: Rp 500.000–Rp 1.000.000
- Kelas 3: Rp 1.000.000–Rp 2.000.0000
- Kelas 4: Rp 2.000.000-Rp 4.000.000
- Kelas 5: Rp 4.000.000–Rp 6.000.000
- Kelas 6: Rp 6.000.000–Rp 7.500.000
BOP-B Rumpun Soshum
- Kelas 1: Rp 0–Rp 500.000
- Kelas 2: Rp 500.000–Rp 1.000.000
- Kelas 3: Rp 1.000.000–Rp 2.000.0000
- Kelas 4: Rp 2.000.000–Rp 3.000.000
- Kelas 5: Rp 3.000.000-Rp 4.000.000
- Kelas 6: Rp 4.000.000 – Rp 5.000.000
Sementara, BOP-Pilihan (BOP-P) adalah besaran biaya pendidikan yang disesuaikan dengan kemauan bayar penanggung biaya pendidikan untuk meringankan beban pembiayaan akademik di universitas. Terdiri dari BOP-P Kelas A,B, atau C.
BOP-P Rumpun Saintek
- Kelas A: Rp. 10.000.000
- Kelas B: Rp 12.500.000
- Kelas C: Rp 15.000.000
BOP-P Rumun Soshum
- Kelas A: Rp. 7.500.000
- Kelas B: Rp 10.000.000
- Kelas C: Rp 12.500.000
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 592/UN1.P/SK/HUKOR/2017, UGM menerapkan pembiayaan kuliah dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT dibagi dalam 7 kelompok, UKT 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan Bidik Misi atau UKT 0.
UKT 1
- Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan ≤ Rp 500.000. Besar UKT yang harus dibayarkan sejumlah Rp 500.000.
UKT 2
- Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan Rp 500.000 - ≤ Rp 2.000.000. Besar UKT yang harus dibayarkan sejumlah Rp 1.000.000.
UKT 3
- Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan Rp 2.000.000 - ≤ Rp 3.500.000. Besar UKT yang harus dibayarkan berbeda-beda tiap jurusannya, mulai dari Rp 2.400.000 – Rp 7.350.000.
UKT 4