Melihat Besaran Uang Kuliah Tunggal di 5 Universitas

Kompas.com - 04/07/2018, 16:01 WIB
Ilustrasi ThinkstockIlustrasi
  • Kelas 1: Rp 0–Rp 500.000
  • Kelas 2: Rp 500.000–Rp 1.000.000
  • Kelas 3: Rp 1.000.000–Rp 2.000.0000
  • Kelas 4: Rp 2.000.000-Rp 4.000.000
  • Kelas 5: Rp 4.000.000–Rp 6.000.000
  • Kelas 6: Rp 6.000.000–Rp 7.500.000

BOP-B Rumpun Soshum

  • Kelas 1: Rp 0–Rp 500.000
  • Kelas 2: Rp 500.000–Rp 1.000.000
  • Kelas 3: Rp 1.000.000–Rp 2.000.0000
  • Kelas 4: Rp 2.000.000–Rp 3.000.000
  • Kelas 5: Rp 3.000.000-Rp 4.000.000
  • Kelas 6: Rp 4.000.000 – Rp 5.000.000

Sementara, BOP-Pilihan (BOP-P) adalah besaran biaya pendidikan  yang disesuaikan dengan kemauan bayar penanggung biaya pendidikan untuk meringankan beban pembiayaan akademik di universitas. Terdiri dari BOP-P Kelas A,B, atau C.

BOP-P Rumpun Saintek

  • Kelas A: Rp. 10.000.000
  • Kelas B: Rp 12.500.000
  • Kelas C: Rp 15.000.000

BOP-P Rumun Soshum

  • Kelas A: Rp. 7.500.000
  • Kelas B: Rp 10.000.000
  • Kelas C: Rp 12.500.000

UNIVERSITAS GADJAH MADA

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 592/UN1.P/SK/HUKOR/2017, UGM menerapkan pembiayaan kuliah dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT dibagi dalam 7 kelompok, UKT 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan Bidik Misi atau UKT 0. 

UKT 1

  • Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan ≤ Rp 500.000. Besar UKT yang harus dibayarkan sejumlah Rp 500.000.

UKT 2

  • Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan  Rp 500.000 - ≤ Rp 2.000.000. Besar UKT yang harus dibayarkan sejumlah Rp 1.000.000.

UKT 3

  • Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan Rp 2.000.000 - ≤ Rp 3.500.000. Besar UKT yang harus dibayarkan berbeda-beda tiap jurusannya, mulai dari Rp 2.400.000 – Rp 7.350.000.

UKT 4

Page:
Baca tentang
Close Ads X