Sekolah juga dapat menambahkan kriteria lain seperti prestasi akademik jika ada siswa yang memiliki nilai yang sama sehingga menyulitkan proses pemeringkatan.
Nantinya, kuantitas jumlah siswa yang dapat mendaftar SNMPTN akan didasarkan pada tingkat akreditasi yang dimiliki oleh masing-masing sekolah. Semakin baik akreditasi sebuah sekolah, maka semakin besar peluang bagi siswanya untuk mendaftar SNMPTN 2020.
Sekolah dengan Akreditasi A sebanyak 40 persen siswa terbaik, Akreditasi B sebanyak 25 persen siswa terbaik, dan Akreditasi C sebanyak 5 persen siswa terbaiknya.
Baca juga: Pengisian PDSS untuk SNMPTN 2020 Telah Dibuka, Bagaimana Tahapannya?
Perbedaan kedua terletak pada banyaknya kesempatan seorang peserta SNMPTN dalam menjalankan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).
Jika tahun lalu, seorang peserta memiliki 2 kali kesempatan untuk mengikuti UTBK sehingga dapat memperbaiki skor yang didapat untuk mendaftar, maka tidak pada UTBK SNMPTN 2020 yang hanya diberikan satu kali kesempatan.
Perubahan ini dilakukan karena pemberian 2 kali kesempatan dinilai tidak begitu efektif, justru banyak pendaftar yang mengalami penurunan perolehan skor sehingga kesempatan itu tidak banyak memperbaiki kondisi.
Namun hasil UTBK yang hanya sekali ini tetap dapat digunakan untuk mengikuti Ujian Mandiri jika belum berhasil lolos di SNMPTN dan SBMPTN.
Calon peserta SNMPTN, SBMPTN, dan Ujian Mandiri diwajibkan untuk membuat akun di LTMPT melalui laman berikut ini.
Keberadaan akun ini nantinya menjadi salah satu syarat wajib bagi seorang pendaftar untuk bisa diterima di sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN), selain dinyatakan lulus SNMPTN 2020 dan verifikasi data juga persyaratan lain yang ditentukan masing-masing PTN.
Baca juga: Wajib Tahu, Ini 4 Perubahan Penting dalam SNMPTN dan SBMPTN 2020
Perbedaan terakhir adalah sudah tidak adanya program Bidikmisi bagi pendaftar yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Pada SNMPTN 2020, program ini diganti menjadi Kartu Indonesia Pintar-Kuliah atau KIP-K.
Ada pula program bantuan bagi siswa yang berasal dari daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) berupa program Afirmasi Pendidikan Daerah 3T (ADik).
Peserta dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan ini dengan terlebih dahulu mempelajari prosedur pendaftaran yang diberlakukan.
Sumber: Kompas.com/Yohanes Enggar Harususilo, Laman SNMPTN, dan Laman Belmawa Ristekdikti