Selain beredar di guru-guru atau kepala sekolah dari berbagai tempat di Indonesia, juga beredar di humas-humas perguruan tinggi lain.
"Jadi awalnya ada yang minta klafirikasi dari guru-guru di Kalimantan soal informasi tersebut. Ramai sejak 20 Januari," katanya sewaktu dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/01/2020) siang.
Baca juga: Hoaks, Blacklist bagi Siswa yang Tidak Mengambil SNMPTN
Bantahan soal pengisian PDSS
Sementara itu, terkait dengan 4 poin yang dijelaskan dalam pesan yang beredar luas tersebut, pihaknya memberikan pernyataan.
Pertama pihak sekolah diminta segera menyelesaikan proses pengisian PPDS, dan melanjutkannya dengan proses verifikasi dan validasi.
"Jangan menunggu di akhir waktu, agar tidak menumpuk karena nantinya akan bersamaan dengan ribuan sekolah lain," kata Anwar.
Selain itu, soal poin nomor 3 terkait dengan perangkingan atau pemeringkatan. Menurutnya pemeringkatan siswa memang dilakukan oleh sekolah, namun pada dasarnya memperhitungkan nilai mata pelajaran.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak agar melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke LTMPT terkait informasi yang dibutuhkan.
Hal itu, imbuhnya ditegaskan dalam Surat Edaran No. 03/SE.LTMPT/2020 yang sudah diunggah di laman LTMPT pada 24 Januari 2020.
"Prinsipnya kebijakan dari LTMPT disampaikan melalui saluran komunikasi dan informasi resmi," pungkasnya.
Baca juga: Pendaftaran Akun LTMPT Ditutup, Ini Data Rinci Jumlah Pendaftarnya