KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya mencerdaskan anak bangsa. Hal ini bisa dilihat dengan hadirnya program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, para calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu kini bisa mendapatkan akses pendidikan tinggi.
Jika kamu belum mengenal apa itu KIP Kuliah, maka simak baik-baik informasi ini yang dirangkum dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) RI.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA /Sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Baca juga: Peserta SNMPTN dan SBMPTN Bisa Mendaftar KIP Kuliah, Ini Syaratnya
KIP Kuliah berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Hal ini sesuai penjelasan dari Pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Di Pasal 76 ayat 1 berbunyi, "Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik".
Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Lantas, apa saja yang ditawarkan di KIP Kuliah itu? KIP Kuliah memberikan fasilitas pembiayaan sebagai berikut:
1. Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya.
2. KIP-Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN 2020 serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan PT.
3. Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP Kuliah yang ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.