Cara dan Syarat Mendaftar KIP Kuliah

Kompas.com - 27/02/2020, 13:43 WIB
Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2020 Kemendikbud RI Dok. KemendikbudPedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2020 Kemendikbud RI

KOMPAS.com - KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA /sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

KIP Kuliah berbeda dari beasiswa yang fokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.

Meski demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah bertujuan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Lantas, bagaimana cara mendaftar KIP Kuliah?

Baca juga: Berikut Cara Mendaftar SNMPTN bagi Penerima KIP Kuliah

Cara daftar KIP Kuliah

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (untuk mobile appssegera ada di Google Playstore)
     
  2. Saat pendaftaran, siswa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mailyang valid dan aktif;
     
  3. Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
     
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
     
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti ( SNMPTN/ SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
     
  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih;
     
  7. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host;
     
  8. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Page:
Close Ads X