Cara dan Syarat Mendaftar KIP Kuliah

Kompas.com - 27/02/2020, 13:43 WIB
Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2020 Kemendikbud RI Dok. KemendikbudPedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2020 Kemendikbud RI

Syarat mendaftar KIP Kuliah

Apa saja syarat pendaftaran KIP Kuliah? Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 sebagai berikut:

  1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
     
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
     
  3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
     
  4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
     
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.

Pada tahun ini KIP akan dibagikan untuk 400.000 orang.

KIP Kuliah ini juga akan lebih banyak memberi akses untuk pendidikan vokasi dan sistemnya terintegrasi dengan kampus merdeka dan merdeka belajar di perguruan tinggi.

KIP Kuliah ini terbagi menjadi dua kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.

KIP Kuliah Afirmasi, antara lain, meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat, dan ADik 3T.

Baca juga: Sederet Fasilitas Penerima KIP Kuliah dan Jangka Waktu Pemberian

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah

Page:
Close Ads X