1. Setelah mendaftar UTBK, peserta dapat mendaftar SBMPTN.
2. Peserta memilih program studi (prodi).
Pilihan prodi tidak boleh lintas PTN SN-SB dengan Politeknik, yakni:
3. Peserta mengunggah portofolio (apabila disyaratkan oleh prodi).
4. Peserta melakukan konfirmasi dan simpan permanen.
5. Setelah simpan permanen, peserta dapat mengunduh kartu tanda peserta UTBK-SBMPTN.
Baca juga: SBMPTN 2020: Ini Protokol Kesehatan Pelaksanaan UTBK Terkait Covid-19
Ketentuan mengenai biaya UTBK adalah sebagai berikut:
1. Biaya yang ditanggung oleh peserta adalah sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
2. Biaya UTBK dapat dibayarkan melalui channel ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking maupun ATM bersama.
3. Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
4. Calon peserta KIP Kuliah (KIP-K) yang dinyatakan lolos persyaratan tidak dipungut biaya.