Bila calon mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar dan mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Misalnya, dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4 juta (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Calon mahasiswa dari orangtua yang terkena PHK terkait kondisi ekonomi di tengah wabah Covid-19 sangat bisa mendaftar KIP Kuliah.
Baca juga: Ini Jumlah Siswa Per Kelas Bila Sekolah Memenuhi Syarat Tatap Muka
Setelah siswa memenuhi syarat dan mendaftar, selanjutnya keputusan akhir penerima akan ditentukan oleh perguruan tinggi masing-masing.
Bagi calon mahasiswa pendaftar baru, dapat mendaftar KIP Kuliah melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru