"Berkaitan dengan pengurangan mata ujian, juga mengurangi waktu yang dibutuhkan. Kalau tahun lalu butuh 3 jam untuk mengerjakan TKA dan TPS, kini hanya 1 jam 45 menit untuk mengerjakan TPS. Ini untuk mengurangi kontak lebih lama antara peserta di kelas," papar Nasih.
2. Pengurangan sesi
LTMPT mengubah skema pelaksanaan UTBK dari 4 sesi per hari menjadi 2 sesi terkait situasi pandemi Covid-19.
- Sesi 1 (pertama) berlangsung pada pukul 09.00-11.15 WIB/WIT/WITA.
- Sesi 2 (kedua) berlangsung pada pukul 14.00-16.15 WIB/WIT/WITA.
Baca juga: Beasiswa Sawit Indonesia, Kuliah Gratis dan Magang di Perkebunan Besar
Sedangkan untuk peserta yang mendapatkan jadwal sesi 2 dan 4, maka akan mendapatkan jadwal ulang.
"Setelah mengikuti perkembangan waktu demi waktu dan berbagai macam laporan yang kita dengarkan termasuk para rektor, tentu kami harus lakukan perubahan yang dulu kita rancang satu hari 4 sesi untuk kita turunkan UTBK hanya dilaksanakan dalam 2 sesi setiap hari," papar Nasih.
Nasih juga memaparkan alternatif pelaksanaan UTBK 2020 yakni:
- Batch 01: 05-14 Juli 2020 (sesuai jadwal)
- Batch 02: 20-29 Juli 2020 (penundaan jadwal)
- Cadangan: 29 Juli - 02 Agustus 2020 (cadangan sesuai kasus).
3. Perluasan layanan UTBK
Nasih juga menyebut lokasi tes UTBK akan lebih tersebar untuk melayani semua peserta, sehingga diharapkan tak akan ada mobilitas peserta dari satu daerah ke daerah lain.
"Penyebaran lokasi tes bukan hanya di lokasi tes Pusat UTBK seperti Surabaya, Yogyakarta, Semarang atau Jakarta, tetapi juga ke berbagai daerah baik kabupaten maupun kota, melayani peserta sebaik-baiknya, tanpa harus lalu-lalang antar provinsi, kabupaten atau kota," kata dia.
Baca juga: 8 Perguruan Tinggi BUMN Tawarkan Beasiswa S1, Subsidi Biaya Kuliah
Berikut kebijakan penyebaran lokasi tes yang dipaparkan:
- Terdapat 74 penyebaran pusat UTBK yang siap melayani semua peserta.
- Beberapa pusat UTBK telah bekerja sama dengan Mitra PTS maupun SMK/SMK sebagai tempat penyelenggaraan UTBK.
- Pusat UTBK dapat bekerja sama dengan SMA/SMK di daerah untuk melayani peserta yang karena sesuatu hal tidak dapat hadir mengikuti UTBK di Pusat UTBK, misalnya karena berada di luar provinsi, berada di daerah dengan status zona merah, serta pusat UTBK di zona merah.
- Peserta dari luar provinsi Kota atau Kabupaten yang karena status daerahnya tidak mungkin hadir mengikuti ujian di pusat UTBK akan dijadwal ulang dan relokasi ke SMA/SMK mitra.
- Pusat UTBK menetapkan SMA/SMK mana yang dijadikan sebagai mitra pelaksanaan UTBK.
- Jumlah dan lokasi SMA/SMK Mitra disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing Pusat UTBK.
Baca juga: Mendikbud: Perguruan Tinggi di Semua Zona Dilarang Kuliah Tatap Muka
4. Peserta harus mengikuti protokol kesehatan
Berkaitan dengan protokol kesehatan, berikut aturan umum peserta UTBK yang dapat mengikuti ujian:
- Hanya peserta yang sehat (bebas dari covid-19) yang diperkenankan mengikuti UTBK. Kalau peserta tidak sehat, maka kepesertaan menjadi gugur.
- Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri sejak saat ini atau mulai 14 hari sebelum pelaksanaan UTBK.
- Sebelum berangkat, peserta diharuskan dalam kondisi bersih (dengan mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan.
- Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan melaksanakan ujian, misalnya surat tanda pengenal, fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus, dan kartu peserta ujian.
- Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat UTBK.
- Pengantar menurunkan peserta di "drop zone" dan tidak diperkenankan menunggu peserta di dalam kampus. Peserta yang membawa kendaraan sendiri juga disediakan lahan parkir.
- Tidak berinteraksi dengan peserta lain.
- Mengikuti protokol kesehatan mulai dari pengukuran suhu, cuci tangan, pakai masker dan faceshield, serta sarung tangan.
- Ketentuan teknis peserta juga diatur oleh pusat UTBK masing-masing dengan ketentuan lebih ketat ketimbang aturan umum ini.