"Ini sudah dinyatakan bahwa kalau ternyata yang bersangkutan tidak sehat, maka kepesertaannya dalam UTBK ini menjadi gugur," imbuh dia.
Baca juga: Beasiswa Sawit Indonesia, Kuliah Gratis dan Magang di Perkebunan Besar
Berkaitan dengan protokol kesehatan, berikut rangkuman aturan/syarat umum peserta UTBK yang dapat mengikuti ujian:
1. Hanya peserta yang sehat (bebas dari covid-19) yang diperkenankan mengikuti UTBK. Kalau peserta tidak sehat, maka kepesertaan menjadi gugur.
2. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri sejak saat ini atau mulai 14 hari sebelum pelaksanaan UTBK.
3. Sebelum berangkat, peserta diharuskan dalam kondisi bersih (dengan mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan.
4. Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan melaksanakan ujian, misalnya surat tanda pengenal, fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus, dan kartu peserta ujian.
5. Pada hari pelaksanaan ujian, peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat UTBK.
Baca juga: Beasiswa S1-S2 di Sydney Australia, Potongan Biaya Kuliah hingga Rp 96 Juta
6. Pengantar menurunkan peserta di "drop zone" dan tidak diperkenankan menunggu peserta di dalam kampus. Peserta yang membawa kendaraan sendiri juga disediakan lahan parkir.
7. Tidak berinteraksi dengan peserta lain.
8. Mengikuti protokol kesehatan mulai dari pengukuran suhu, cuci tangan, pakai masker dan faceshield, serta sarung tangan.
Ketentuan teknis yang lebih rinci, papar Nasih, akan diatur oleh pusat UTBK masing-masing, dengan ketentuan lebih ketat ketimbang aturan umum yang disebut di atas.
LMTPT sendiri sudah menyiapkan pusat UTBK dengan daya tampung 1.435.130 peserta. Hingga akhir pendaftaran pada 23 Juni 2020, disebutkan sebanyak 706.901 peserta telah mendaftar, 145.802 di antaranya adalah pemegang KIP Kuliah.