H-4 Tes UTBK-SBMPTN 2020 Tahap I, Ini Info Penting dari LTMPT

Kompas.com - 01/07/2020, 10:41 WIB
UTBK 2020 LTMPT Dok. LTMPTUTBK 2020 LTMPT

Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah diwajibkan melapor ke Pusat UTBK.

Di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru, paling lambat pada 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.

Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II.

Baca juga: Beasiswa S2 Brunei, Kuliah Gratis dan Tunjangan Rp 5 Juta Per Bulan

4. Bila tak bisa mengikuti tes tahap II

Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II (20-29 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/force majeur (seperti kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana dan sebagainya) dan atau tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, peserta diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru pada tanggal 6-10 Juli 2020 pada jam kerja.

5. Membuat laporan jujur

Peserta wajib menyampaikan laporan pada Butir 3 dan 4 dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Jika ternyata Laporan yang disampaikan tidak Benar, peserta tidak diperbolehkan untuk mengikuti UTBK.

"Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dimaklumi. Kami mohon kerja sama yang sinergis antara peserta, Pusat UTBK dan LTMPT," tulis Ketua Tim Pelaksana LTMPT Mohammad Nasih, Senin (29/6/2020), dalam surat edaran tersebut.

 

Page:
Close Ads X