SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020.
Surat edaran Nomor 421.4/5853/436.8.4/2020 itu ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan mulai diedarkan Kamis (2/7/2020).
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, terdapat beberapa aturan dalam pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu ketentuan yang diatur, peserta wajib menunjukkan hasil rapid test non reaktif atau tes swab dengan hasil negatif Covid-19.
"Pada prinsipnya, kita harus tahu bersama bahwa keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. Jadi terkait dengan SE itu, salah satunya mewajibkan rapid test," kata Irvan saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: Mulai 3 Juli, Tiga Ruas Jalan Protokol di Surabaya Kembali Ditutup
Terdapat empat poin penting yang harus dipatuhi peserta UTBK-SBMPTN dalam surat edaran itu.
Pertama, setiap tahapan kegiatan mengutamakan pencegahan penyebaran Corona atau Covid-19.
Kedua, seluruh peserta UTBK-SBMPTN wajib menunjukkan uji rapid test dengan hasil nonreaktif atau tes swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia.
Ketiga, panitia wajib menyusun protokol kesehatan dalam setiap tahapan kegiatan ujian dan diberlakukan secara konsisten.
Keempat, melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona atau Covid-19 Kota Surabaya.
Irvan menyatakan, Pemkot Surabaya juga memberikan solusi bagi warga Surabaya yang kesulitan ekonomi untuk melakukan rapid test.